| 22 Maret 2010 |
Berita
Tiap Hari Terjadi Pelanggaran Kebebasan Beragama Sepanjang 2008
14 Januari 2009 - 11:43 WIB
Hervin Saputra
VHRmedia, Jakarta - Sepanjang tahun 2008 terjadi 367 tindakan kekerasan terhadap kebebasan beragama. Artinya rata-rata setiap hari terjadi kasus pelanggaran. Hal itu disampaikan dalam laporan pemantauan kebebasan beragama/berkeyakinan oleh Setara Institute di Jakarta, Selasa (13/1). Laporan ini disusun berdasarkan pemantauan di 10 wilayah di Indonesia.
Parameter yang digunakan untuk menentukan pelanggaran adalah Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik Perserikatan Bangsa-Bangsa yang telah diratifikasi Indonesia dan Deklarasi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama/Keyakinan.
Ketua Badan Pengurus Harian Setara Institute Hendardi mengatakan, pada 2008 pelanggaran meningkat pada bulan Juni disebabkan saat itu terjadi penyerangan massa terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Monumen Nasional, Jakarta Pusat. "Pada tempo-tempo tertentu terjadi peningkatan pelanggaran. Terutama dipicu keluarnya SKB (surat keputusan bersama) mengenai pelarangan Ahmadiyah."
Menurut Hendardi, Jemaat Ahmadiyah Indonesia menjadi pihak yang paling banyak mengalami pelanggaran kebebasan beragama, sebanyak 238 peristiwa. Peningkatan ini terjadi karena tidak adanya pengakuan terhadap kebebasan beragama yang secara utuh dijamin oleh konstitusi. Kebebasan beragama dan berkeyakinan yang termuat dalam UUD 1945 masih multitafsir. "Sangat mudah ditafsirkan oleh banyak pihak untuk kepentingannya."
Hendardi menjelaskan, pelaku pelanggaran kebebasan beragama pada 2008 juga semakin beragam. Jika pada 2007 sebagian besar pelanggaran dilakukan sekelompok organisasi Islam radikal, pada 2008 jumlahnya bertambah baik secara organisasi maupun individu. "Ini berbahaya. Individu-individu juga sering melakukan."
Di sisi lain, negara juga turut melakukan pelanggaran kebebasan beragama. Dari 367 pelanggaran, 188 pelanggaran di antaranya melibatkan negara. Sebagai aktor, negara melanggar 99 kali, sedangkan 89 kali melalui pembiaran (omisi). "Institusi negara yang banyak melakukan pelanggaran adalah kepolisian," kata Hendardi.
Menurut laporan itu, negara belum memberi tindakan apa pun atas sejumlah pelanggaran tersebut. Tindakan negara hanya menjerat Ketua Front Pembela Islam dan Panglima Laskar Pembela Islam dengan kurungan 1,5 tahun terkait kekerasan di Monumen Nasional.
Setara Institute meminta amandemen UUD 1945 untuk menyempurnakan hak kebebasan beragama. Selain itu, presiden diminta mencabut SKB tentang pelarangan Ahmadiyah. "Ini jelas bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan," ujar Hendardi. (E2)
©2010 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
16 Januari 2009
Pelanggaran Kampanye Didominasi Caleg dari Lingkaran Kekuasaan -
15 Januari 2009
Harifin Tumpa Terpilih sebagai Ketua MA -
15 Januari 2009
Peraturan Menteri Ancam Swasembada Gula -
1 Januari 2009
79 Polisi Banten Lakukan Pelanggaran, 1 Dipecat -
1 Januari 2009
5.006 Polisi Jateng Lakukan Pelanggaran
Belum ada yang berkomentar
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
Wajah Baru VHRmedia
21 Januari 2009 - 14:20 WIB
Imparsial Minta MA Kedepankan Pendekatan HAM
16 Januari 2009 - 23:54 WIB
Muchdi Pr Siapkan 6 Saksi untuk Usman Hamid
16 Januari 2009 - 21:33 WIB
Kejaksaan Agung Perpanjang Kerja Satgas Antiteror
16 Januari 2009 - 21:15 WIB
LIPP: KPUD Jatim Paksakan Pilgub III
16 Januari 2009 - 21:4 WIB
Kisah
Wajah Baru VHRmedia
21 Januari 2009 - 14:24 WIB
Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru yang segar, sederhana, dan lebih mendalam dengan pemilihan kategori tema. Kunjungi VHRmedia baru di: http://www.vhrmedia.com//
Redaksi
Berita Terpopuler
Tidak ada data 5 Berita terpopuler
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







