Voice of Human Rights News Center

English English 21 November 2008  

 

Berita

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Rancangan PP LPSK Tidak Penuhi Hak Korban

Kurniawan Tri Yunanto

VHRmedia.com, Jakarta - Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tidak mengedepankan pemenuhan hak mendapatkan kompensasi, restitusi dan bantuan terhadap korban kejahatan. RPP itu hanya mengatur prosedur birokratis dan tidak mengakui hak korban pelanggaran HAM berat.

 

Menurut Agung Putri Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam ), RPP soal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sama sekali tidak menyentuh pemenuhan hak-hak korban kejahatan. Dalam RPP itu dinyatakan, korban akan mendapatkan kompensasi dan restitusi apabila pelaku dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Apabila pelaku oleh pengadilan dinyatakan tidak bersalah, maka korban kehilangan hak mendapatkan kompensasi dan restitusi.

 

Agung Putri menyatakan, meski pengadilan HAM belum dapat mengungkap pelaku kejahatan tapi sudah dapat menemukan korban yang bisa diidentifikasi, seharusnya korban kejahatan itu sudah layak mendapatkan hak menerima kompensasi, restitusi dan bantuan dari negara. "Sama sekali tidak ada terobosan dalam RPP ini. Yang ada hanya keterbelakangan dan hanya menyodorkan unsur birokratis saja," kata Agung Putri di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Senin (26/5).

 

Kejanggalan lain dalam RPP ini menurut Agung Putri, untuk mendapatkan kompensasi dari negara, korban harus menyatakan identitas pelaku, melampirkan putusan kasus yang sudah berkekuatan hukum, dan melakukan pemeriksaan substansif. "Ini fatal sekali. Sama sekali tidak ada hubungan antara menyatakan identitas pelaku dengan  permohonan mendapatkan kompensasi dan restitusi," ujarnya.

 

Menurut Agung Putri, dalam RPP tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, kompensasi justru diartikan sebagai ganti rugi yang diberikan oleh negara karena pelaku dianggap tidak mampu memberikan ganti kerugian kepada korban. Padahal definisi itu justru melemahkan jaminan bagi korban untuk memperoleh kompensasi. "Ini bertentangan dengan prinsip pemulihan korban yang diatur dalam hukum internasional."

 

Yetty salah seorang keluarga korban pelanggaran HAM Tanjung Priok mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan kompensasi, restitusi dan bantuan dari negara. Menurut dia, Kejaksaan Agung bahkan sama sekali tidak memberi panduan mengenai syarat-syarat mendapatkan kompensasi.

 

Menurut Yetty, tanpa menunggu selesainya proses banding, kasasi atau putusan yang berkekuatan hukum, seharusnya korban Tanjung Priok sudah berhak mendapatkan kompensasi. "Kenapa tidak dipulihkan dulu hak para korban. Mustahil Jenderal (pelaku pelanggaran HAM Tanjung Priok) akan membuka aib negara. Sementara islah justru menutupi kesalahan mereka. Akibatnya, kasus ini sampai sekarang menggantung di Mahkamah Agung," kata Yetty.

 

Dia mengungkapkan, pengakuan bekas Pangdam Jaya Try Sutrisno yang mengatakan terdapat kuburan massal korban Tanjung Priok di Condet, Jakarta Selatan, seharusnya memperjelas kasus ini. "Kalau pemerintah niat, tidak perlu prosedur birokratis. Korban perlu hidup. Sudah dirampas haknya, dimiskinkan pula," ujar Yetty.

 

Emerson Yuntho anggota Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban menilai, proses pembahasan dan penyusunan RPP sudah cacat prosedur. Selain tertutup, pembahasan RPP ini tidak melibatkan lembaga negara seperti Komnas HAM. "Sosialisasinya praktis tidak ada. Rancangan ini sama sekali tidak transparan dan partisipatif," katanya.

 

Menurut Emerson, Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban akan menyiapkan tanda tangan mendesak pemerintah menunda pengesahan RPP LPSK. Bahkan 14 calon anggota LPSK yang belum dilantik juga akan bertemu untuk membahas isi rancangan peraturan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada korban.

 

Diketahui dari 3 kasus pelanggaran HAM berat, Timor Timur, Tanjung Priok dan Abepura, tidak ada satupun korban yang mendapatkan kompensasi. Padahal dalam kasus pelanggaran HAM Tanjung Priok, putusan Pengadilan Jakarta Pusat mewajibkan pelaku memberikan kompensasi kepada para korban. (E1)

©2008 VHRmedia.com


Berita Terkait


Belum ada yang berkomentar

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC

20 November 2008 - 18:9 WIB

Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak

20 November 2008 - 16:54 WIB

Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran

20 November 2008 - 15:59 WIB

UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%

20 November 2008 - 15:19 WIB

PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban

20 November 2008 - 14:25 WIB

Arsip Berita »

Kisah

Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)

19 November 2008 - 17:54 WIB

 Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.

 

KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua