| 03 September 2010 |
Berita
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Rancangan PP LPSK Tidak Penuhi Hak Korban
26 Mei 2008 - 17:33 WIB
Kurniawan Tri Yunanto
VHRmedia.com, Jakarta - Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tidak mengedepankan pemenuhan hak mendapatkan kompensasi, restitusi dan bantuan terhadap korban kejahatan. RPP itu hanya mengatur prosedur birokratis dan tidak mengakui hak korban pelanggaran HAM berat.
Menurut Agung Putri Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam ), RPP soal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sama sekali tidak menyentuh pemenuhan hak-hak korban kejahatan. Dalam RPP itu dinyatakan, korban akan mendapatkan kompensasi dan restitusi apabila pelaku dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Apabila pelaku oleh pengadilan dinyatakan tidak bersalah, maka korban kehilangan hak mendapatkan kompensasi dan restitusi.
Agung Putri menyatakan, meski pengadilan HAM belum dapat mengungkap pelaku kejahatan tapi sudah dapat menemukan korban yang bisa diidentifikasi, seharusnya korban kejahatan itu sudah layak mendapatkan hak menerima kompensasi, restitusi dan bantuan dari negara. "Sama sekali tidak ada terobosan dalam RPP ini. Yang ada hanya keterbelakangan dan hanya menyodorkan unsur birokratis saja," kata Agung Putri di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Senin (26/5).
Kejanggalan lain dalam RPP ini menurut Agung Putri, untuk mendapatkan kompensasi dari negara, korban harus menyatakan identitas pelaku, melampirkan putusan kasus yang sudah berkekuatan hukum, dan melakukan pemeriksaan substansif. "Ini fatal sekali. Sama sekali tidak ada hubungan antara menyatakan identitas pelaku dengan permohonan mendapatkan kompensasi dan restitusi," ujarnya.
Menurut Agung Putri, dalam RPP tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, kompensasi justru diartikan sebagai ganti rugi yang diberikan oleh negara karena pelaku dianggap tidak mampu memberikan ganti kerugian kepada korban. Padahal definisi itu justru melemahkan jaminan bagi korban untuk memperoleh kompensasi. "Ini bertentangan dengan prinsip pemulihan korban yang diatur dalam hukum internasional."
Yetty salah seorang keluarga korban pelanggaran HAM Tanjung Priok mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan kompensasi, restitusi dan bantuan dari negara. Menurut dia, Kejaksaan Agung bahkan sama sekali tidak memberi panduan mengenai syarat-syarat mendapatkan kompensasi.
Menurut Yetty, tanpa menunggu selesainya proses banding, kasasi atau putusan yang berkekuatan hukum, seharusnya korban Tanjung Priok sudah berhak mendapatkan kompensasi. "Kenapa tidak dipulihkan dulu hak para korban. Mustahil Jenderal (pelaku pelanggaran HAM Tanjung Priok) akan membuka aib negara. Sementara islah justru menutupi kesalahan mereka. Akibatnya, kasus ini sampai sekarang menggantung di Mahkamah Agung," kata Yetty.
Dia mengungkapkan, pengakuan bekas Pangdam Jaya Try Sutrisno yang mengatakan terdapat kuburan massal korban Tanjung Priok di Condet, Jakarta Selatan, seharusnya memperjelas kasus ini. "Kalau pemerintah niat, tidak perlu prosedur birokratis. Korban perlu hidup. Sudah dirampas haknya, dimiskinkan pula," ujar Yetty.
Emerson Yuntho anggota Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban menilai, proses pembahasan dan penyusunan RPP sudah cacat prosedur. Selain tertutup, pembahasan RPP ini tidak melibatkan lembaga negara seperti Komnas HAM. "Sosialisasinya praktis tidak ada. Rancangan ini sama sekali tidak transparan dan partisipatif," katanya.
Menurut Emerson, Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban akan menyiapkan tanda tangan mendesak pemerintah menunda pengesahan RPP LPSK. Bahkan 14 calon anggota LPSK yang belum dilantik juga akan bertemu untuk membahas isi rancangan peraturan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada korban.
Diketahui dari 3 kasus pelanggaran HAM berat, Timor Timur, Tanjung Priok dan Abepura, tidak ada satupun korban yang mendapatkan kompensasi. Padahal dalam kasus pelanggaran HAM Tanjung Priok, putusan Pengadilan Jakarta Pusat mewajibkan pelaku memberikan kompensasi kepada para korban. (E1)
©2010 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
16 Januari 2009
Diduga Dana Operasional Pendidikan Disunat -
13 Januari 2009
Pemerintah Siapkan 3 Opsi Tarik Uang Tommy -
13 Januari 2009
Kejagung Belum Tentukan Sikap -
12 Januari 2009
30 Kepala Sekolah Diperiksa, Tersangka Bertambah -
9 Januari 2009
Perlu Dibentuk Dewan Etik Lembaga Survei
Belum ada yang berkomentar
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
Wajah Baru VHRmedia
21 Januari 2009 - 14:20 WIB
Imparsial Minta MA Kedepankan Pendekatan HAM
16 Januari 2009 - 23:54 WIB
Muchdi Pr Siapkan 6 Saksi untuk Usman Hamid
16 Januari 2009 - 21:33 WIB
Kejaksaan Agung Perpanjang Kerja Satgas Antiteror
16 Januari 2009 - 21:15 WIB
LIPP: KPUD Jatim Paksakan Pilgub III
16 Januari 2009 - 21:4 WIB
Kisah
Wajah Baru VHRmedia
21 Januari 2009 - 14:24 WIB
Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru yang segar, sederhana, dan lebih mendalam dengan pemilihan kategori tema. Kunjungi VHRmedia baru di: http://www.vhrmedia.com//
Redaksi
Berita Terpopuler
Tidak ada data 5 Berita terpopuler
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







