| 22 Maret 2010 |
Berita
Kasasi Putusan Bebas Muchdi Pr
Imparsial Minta MA Kedepankan Pendekatan HAM
16 Januari 2009 - 23:54 WIB
Kurniawan Tri Yunanto
VHRmedia, Jakarta - Menanggapi terpilihnya Harifin A Tumpa sebagai Ketua Mahkamah Agung, Imparsial meminta lembaga peradilan itu lebih mempertimbangkan pendekatan hak asasi manusia dalam konteks kasasi yang akan diajukan jaksa terhadap putusan bebas Muchdi Purwopranjono dalam kasus pembunuhan Munir.
Direktur Manajerial Imparsial Rusdi Marpaung mengatakan, terlepas ada polemik atas terpilihnya Harifin A Tumpa, sebagai gawang terakhir penegakan hukum, MA harus melihat kasus pembunuhan Munir sebagai kejahatan konspirasi yang melibatkan institusi negara.
Hal itu terkait juga pernyataan Harifin bahwa korupsi ditafsirkan sebagai penyalahgunaan kekuasaan negara. "Jangan gunakan hukum positif, tapi lihatlah kasus Munir ini dalam kaca mata antara negara dan rakyat. Jangan sampai hukum dijadikan alat kekuasaan negara seperti zaman otoriter," kata Rusdi di Jakarta, Jumat (16/1).
Menurut Rusdi, independensi dan imparsialitas peradilan merupakan aturan yang diakui secara universal. Independensi merupakan bentuk kemandirian hakim yang terbebas dari pengaruh. Apalagi syarat utama penegakan HAM secara universal adalah prinsip nondiskriminasi, partisipasi, dan penegakan hukum. "Kami perlu mengingatkan MA harus memperhatikan kepentingan korban, dalam hal ini keluarga Munir, sebagai pijakan dalam upaya kasasi yang akan dilakukan kejaksaan."
Ketua MA yang baru diharapkan juga menyadari pentingnya perbedaan posisi korban (Munir) sebagai warga negara dengan pelaku yang menggunakan sarana negara. "Kami berharap jajaran MA tidak hanya berkomitmen pada kasus korupsi, tapi juga lebih berani dan mempunyai posisi jelas dalam pelanggaran maupun kejahatan yang dilakukan aparat negara, baik langsung atau tidak langsung," kata Bhatara Ibnu Reza, Koordinator Riset HAM Imparsial.
Imparsial mengingatkan, kasus pembunuhan Munir tidak bisa dilihat sebagai kasus dengan pelaku individu. Apalagi putusan peninjauan kembali (PK) Pollycarpus Budihari Priyanto melansir bahwa kasus pembunuhan Munir bernuansa kejahatan konspirasi.
Terkait rencana kasasi jaksa, tim pembela Muchdi Pr terus mendatangi pihak-pihak yang terkait dengan kasasi. Setelah mendatangi Komnas HAM agar mencabut rencana eksaminasi dan Komisi Yudisial yang sedang melakukan investigasi, tim penasihat hukum Muchdi juga mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini mereka meminta agar pengadilan tidak mengirimkan memori jaksa ke Mahkamah Agung. (E4)
©2010 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
16 Januari 2009
Muchdi Pr Siapkan 6 Saksi untuk Usman Hamid -
15 Januari 2009
Mantan Buruh Migran Mengadu ke DPRD -
15 Januari 2009
Caleg & Capres Tak Peduli Korban Lapindo -
14 Januari 2009
Sering Rapat di Hotel, DPRD Banten Dikiritik -
14 Januari 2009
Tiap Hari Terjadi Pelanggaran Kebebasan Beragama Sepanjang 2008
1 Komentar
- jhon
2 Februari 2009 pukul 14:47MA sudah punya referensi sebelumnya tentang putusan Pollycarpus, jadi tak usah khawatir, Muchdi PASTI DIHUKUM........
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
Wajah Baru VHRmedia
21 Januari 2009 - 14:20 WIB
Imparsial Minta MA Kedepankan Pendekatan HAM
16 Januari 2009 - 23:54 WIB
Muchdi Pr Siapkan 6 Saksi untuk Usman Hamid
16 Januari 2009 - 21:33 WIB
Kejaksaan Agung Perpanjang Kerja Satgas Antiteror
16 Januari 2009 - 21:15 WIB
LIPP: KPUD Jatim Paksakan Pilgub III
16 Januari 2009 - 21:4 WIB
Kisah
Wajah Baru VHRmedia
21 Januari 2009 - 14:24 WIB
Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru yang segar, sederhana, dan lebih mendalam dengan pemilihan kategori tema. Kunjungi VHRmedia baru di: http://www.vhrmedia.com//
Redaksi
Berita Terpopuler
Tidak ada data 5 Berita terpopuler
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







