NAsib Guru Tidak Tetap
Misto Sindoe
Mau Menulis
Bagaimana caranya kalau mau mengirim tulisan?
Terima kasih
Redaksi
Hak atas Lingkungan Sehat
Warga perumahan menolak karena tidak ada informasi apa pun terkait pengurukan tanah sirtu sejak Jumat (2/7) hingga Sabtu (3/7) yang merupakan cikal bakal berdirinya kawasan pergudangan yang dibangun PT Wahana Central Purabox.
Salah satu konsultan amdal PT Wahana Central Purabox mengakui perusahaannya belum mengantongi amdal. Tetapi salah satu kontraktor proyek mengaku telah mendapatkan izin pengurukan dari Dinas Pekerjaan Umum.
Warga juga resah akan ancaman banjir setelah pembangunan, karena berubahnya fungsi lahan areal hijau (persawahan) menjadi pergudangan memacu climate change (perubahan iklim).
Perubahan fungsi lahan memicu banjir karena hilangnya serapan air. Apalagi di kawasan tersebut pola aliran air sungai di sekitarnya merupakan sungai irigasi. Jika ditarik lebih luas, belum adanya hasil penelitian mengenai kondisi Sidoarjo selepas semburan lumpur panas di Porong yang menyembur sejak 29 Mei 2006 juga menjadi pertimbangan warga menolak kawasan pergudangan. “Apakah kawasan Buduran dan sekitarnya dijamin aman dari penurunan tanah?“ tanya seorang warga.
Ahli hidrogeologis Universitas Gadjah Mada Heru Hendrayana mengatakan, semburan lumpur panas di Porong juga membuat kualitas air tanah dari sumber mata air di lereng Gunung Arjuna (3.339 meter dpl) dan Gunung Welirang (3.156 meter dpl) di Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto menuju Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik akan menurun. Mantan anggota tim ahli independen pemantau kasus semburan lumpur Lapindo ini mengatakan, air tanah dari sumber mata air dua gunung yang menuju Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik itu sebenarnya memiliki kuantitas dan kualitas baik, karena berasal dari pegunungan vulkanik yang memiliki lapisan akuifer yang relatif bebas pencemaran, mengandung mineral alami seimbang (kalsium, sodium, magnesium, dan potassium), serta kandungan air yang melimpah.
Menurut Heru, dari pantauan satelit dan penelitian, ditemukan banyak rekahan dalam tanah di wilayah kota Sidoarjo akibat semburan lumpur panas yang dapat mencemari air tanah. Tercemarnya air tanah lantaran air yang bergerak melalui akuifer (lapisan batuan yang mengandung jenuh air) bertemu dengan lapisan akuifer di kawasan Porong yang tercemar logam berat akibat subsidence. “Aktivitas geologi di kawasan Porong saat ini dipastikan mengubah jenis batuan akuifer, termasuk kandungan mineral, waktu kontak air dengan jenis batuan tersebut. Air tanah yang terkena kontaminasi adalah yang berada di kedalaman 80-100 meter dan akan terjadi sekitar 50-100 tahun lagi.“
Apabila hipotesis ini benar, maka pembangunan gudang di sepanjang ruas jalan Lingkar Timur membuat persoalan baru bagi lingkungan di Sidoarjo. Apakah Peraturan Daerah tentang Tata Ruang di Sidoarjo berpihak kepada rakyat?
Dalam hukum di Indonesia, hak atas air sebagai hak asasi manusia dijamin dalam Pasal 28 H ayat 1 UUD bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Apakah unjuk rasa seperti yang dilakukan warga Perumahan Hedona menjadi tren masyarakat untuk menuntut Pasal 28 G ayat 1 UUD amandemen di mana setiap warga negara Indonesia berhak atas rasa aman dan bebas dari ancaman, termasuk ancaman banjir?
Pasal 62 UU 32/2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengembangkan sistem informasi lingkungan dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat. Hal itu mencangkup tiga hal, yaitu status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup, dan informasi lingkungan hidup lainnya.
UU 32/2009 juga menjelaskan kewajiban pemerintah untuk melakukan transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola lingkungan dengan adanya sistem informasi lingkungan yang dapat di akses masyarakat, penerapan standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup, pelibatan masyarakat dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang berkelanjutan, dan penegakan hukum perdata, administrasi, dan pidana.
Pasal 14 UU 32/2009 menjelaskan instrumen pencegahan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang harus ditetapkan, seperti penetapan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, penerapan amdal dan UKL-UPL, perizinan lingkungan hidup, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, audit lingkungan hidup, dan beberapa instrumen lain.
Jika aturan itu diterapkan, warga tidak perlu lagi khawatir lahan kosong di sebelah rumahnya tiba-tiba dibangun gedung bertingkat, pabrik, ataupun pergudangan yang dikhawatirkan menyebabkan sejumlah masalah lingkungan. Warga negara pun percaya pemerintah Indonesia telah menjalankan Universal Declaration of Human Rights pasal 3 yang menjamin setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan, dan keselamatan individu.
Bagi perusahaan, izin lingkungan yang merupakan syarat pemberian izin usaha bukanlah ancaman bagi bisnis dan investasi, tetapi menjamin kepastian hukum di bidang lingkungan hidup. Dengan demikian, segala bentuk penyelewengan dan penyalahgunaan izin lingkungan, baik oleh pejabat publik maupun pengusaha, termasuk indikasi penyuapan ataupun korupsi, dapat dihindari.
Indra Harsaputra
Seren Taun di Mana?
Saya mau tanya, seren taun ada di mana tahun ini? Kapan yang bulan Juli ini? Saya ingin mengajak anak-anak liburan sambil melihat ritual tersebut.
Thanks.
Siapa Kontributor VHRmedia di Bali?
Dear Redaksi VHR
Mau bertanya sedikit. Siapa kontibutor berita Anda di Bali?
Terima kasih
Dwi
Denpasar, Bali
Kontributor VHRmedia di Bali adalah Gita Timur dengan daerah liputan Denpasar dan sekitarnya.
Terima kasih
Redaksi
Guru Mencari Keadilan Hukum
Pemberhentian saya tanpa didahului surat teguran atau peringatan tertulis. Saya sangat kecewa atas cara-cara arogan ini. Kita semua tahu, untuk memberhentikan seseorang dari pekerjaan harus melewati prosedur peringatan atau teguran secara tertulis yang ditandatangani dan berstempel (lembaga/institusi), tetapi saya tidak mendapatkan itu semua. Surat pemberhentian saya terima tertanggal 18 Mei 2010 pukul 11.00.
Terimakasih.
Iwan Sumardi
Terima Kasih VHRmedia
Wassalamualaikum
Pondok Pesantren Darul Muhajirin Praya
Jalan Diponegoro 40 Praya, Lombok Tengah
Nusa Tenggara Barat
Ujian Nasional Tiba, Jangan Waswas
Demam Facebook sudah mendahului sebelum Ujian Nasional terselenggara. Bahkan, dampak dari demam Facebook membuat orang tua kebingungan. Harapan guru dan lembaga pendidikan atas kelulusan siswa dengan persentase tinggi semoga bukan harapan semata.
E. Faizin
Pernikahan Beda Warga Negara
Dengan hormat,
Pertengahan tahun ini saya berencana menikah dengan warga negara asing di Jakarta dan sekarang sudah mulai mempersiapkan dokumen yang harus kami serahkan. Calon suami bekerja dan tinggal di negaranya dan saya di Jakarta. Rencana relokasi baru akan dilakukan setelah pernikahan.
Kami belum berniat melakukan pernikahan di gereja dan ingin langsung menikah di catatan sipil. Apakah pernikahan catatan sipil sebelum pernikahan agama dimungkinkan di Indonesia? Apakah ini dapat dilakukan langsung di kantor catatan sipil? Apakah pernikahan di catatan sipil saja tanpa pernikahan agama diperbolehkan oleh negara? Apakah saya harus melakukan pernikahan di kantor catatan sipil tertentu sesuai KTP/KK saya atau dapat di mana saja?
Kami nasrani, namun secara gereja kebetulan calon suami saya Katolik dan saya Protestan. Apakah ini dianggap sebagai pernikahan beda agama oleh pemerintah Indonesia? Saya dengar salah satu dokumen yang harus dipersiapkan adalah surat izin dari orang tua. Apakah ini dokumen yang wajib? Bila ya, siapa yang dapat mewakili orang tua saya yang sudah meninggal? Apakah wajib untuk saya saja sebagai WNI atau calon suami saya juga harus mempersiapkannya?
Terima kasih
1. http://www.vhrmedia.com/Mengesahkan-Pernikahan-di-Negara-Lain-konsultasi683.html
2. http://www.vhrmedia.com/Sahnya-Pernikahan-konsultasi682.html
salam
Redaksi
Formulir Hak Jawab
Mohon untuk menambah wacana, kami mohon bisa dikirim form hak jawab. Terima kasih.
VHRmedia.com sudah memberikan hak jawab. Formulir hak jawab ada di footer (bagian bawah) halaman web kami. Silakan dicek.
Terima kasih
Salam
Redaksi






