VHRmedia.com

NAsib Guru Tidak Tetap

dikirim oleh MISTO SINDOE 19 Agustus 2010 - 13:38 WIB

Di usia 65 tahun Republik Indonesia tercinta, masih banyak guru honorer atau guru tidak tetap yang nasibnya memprihatinkan, karena belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil.
 
Pemerintah tidak mau merevisi dan mewujudkan PP 48 Tahun 2005 bagi tenaga honorer. Terlebih muncul Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2010 yang sangat tidak adil. GTT TMT 1 Agustus 2005 tidak terakomodasi. Seharusnya GTT yang tahun 2005 didata semua, sehingga pemerintah tahu persis kondisi mereka yang belum diangkat menjadi PNS.
 
Mohon ditinjau kembali Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2010 agar lebih relevan dan tidak merugikan tenaga honorer yang setelah Januari 2005 (sampai Desember 2005). Juga ditinjau kinerja para pendata tenaga honorer agar lebih profesioanal.
 
Terima kasih. Semoga dapat menjadi agenda rapat bagi para anggota Dewan di pusat dan daerah.

Misto Sindoe


Mau Menulis

dikirim oleh hubby 29 Juli 2010 - 8:58 WIB

Bagaimana caranya kalau mau mengirim tulisan?

Anda dapat mengirimkan artikel atau esai melalui e-mail ke redaksi@vhrmedia.com
Terima kasih

Redaksi

Hak atas Lingkungan Sehat

dikirim oleh indra harsaputra 13 Juli 2010 - 20:49 WIB

Sabtu 3 Juli lalu, 25 orang perwakilan warga Taman Hedona Regency Desa Prasung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berunjuk rasa menolak rencana pembangunan pergudangan PT Wahana Central Purabox. Aksi ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan bagi kepentingan masyarakat luas, khususnya warga Sidoarjo.

Warga perumahan menolak karena tidak ada informasi apa pun terkait pengurukan tanah sirtu sejak Jumat (2/7) hingga Sabtu (3/7) yang merupakan cikal bakal berdirinya kawasan pergudangan yang dibangun PT Wahana Central Purabox.
 
Apabila perusahaan ini telah mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), seharusnya memberikan sejumlah informasi kepada warga di sekitar area pergudangan yang akan dibangunnya, seperti tercantum pada Pasal 33 PP 27/1999 yang menegaskan kewajiban pemrakarsa untuk mengumumkan kepada publik dan saran, pendapat, masukan publik wajib dikaji dan dipertimbangkan dalam amdal. Pasal 34 menegaskan, masyarakat wajib dilibatkan dalam proses penyusunan kerangka acuan, penilaian kerangka acuan, analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup.

Salah satu konsultan amdal PT Wahana Central Purabox mengakui perusahaannya belum mengantongi amdal. Tetapi salah satu kontraktor proyek mengaku telah mendapatkan izin pengurukan dari Dinas Pekerjaan Umum.

Warga juga resah akan ancaman banjir setelah pembangunan, karena berubahnya fungsi lahan areal hijau (persawahan) menjadi pergudangan memacu climate change (perubahan iklim).

Perubahan fungsi lahan memicu banjir karena hilangnya serapan air. Apalagi di kawasan tersebut pola aliran air sungai di sekitarnya merupakan sungai irigasi. Jika ditarik lebih luas, belum adanya hasil penelitian mengenai kondisi Sidoarjo selepas semburan lumpur panas di Porong yang menyembur sejak 29 Mei 2006 juga menjadi pertimbangan warga menolak kawasan pergudangan. “Apakah kawasan Buduran dan sekitarnya dijamin aman dari penurunan tanah?“ tanya seorang warga.

Ahli hidrogeologis Universitas Gadjah Mada Heru Hendrayana mengatakan, semburan lumpur panas di Porong juga membuat kualitas air tanah dari sumber mata air di lereng Gunung Arjuna (3.339 meter dpl) dan Gunung Welirang (3.156 meter dpl) di Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto menuju Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik akan menurun. Mantan anggota tim ahli independen pemantau kasus semburan lumpur Lapindo ini mengatakan, air tanah dari sumber mata air dua gunung yang menuju Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik itu sebenarnya memiliki kuantitas dan kualitas baik, karena berasal dari pegunungan vulkanik yang memiliki lapisan akuifer yang relatif bebas pencemaran, mengandung mineral alami seimbang (kalsium, sodium, magnesium, dan potassium), serta kandungan air yang melimpah.

Menurut Heru, dari pantauan satelit dan penelitian, ditemukan banyak rekahan dalam tanah di wilayah kota Sidoarjo akibat semburan lumpur panas yang dapat mencemari air tanah. Tercemarnya air tanah lantaran air yang bergerak melalui akuifer (lapisan batuan yang mengandung jenuh air) bertemu dengan lapisan akuifer di kawasan Porong yang tercemar logam berat akibat subsidence. “Aktivitas geologi di kawasan Porong saat ini dipastikan mengubah jenis batuan akuifer, termasuk kandungan mineral, waktu kontak air dengan jenis batuan tersebut. Air tanah yang terkena kontaminasi adalah yang berada di kedalaman 80-100 meter dan akan terjadi sekitar 50-100 tahun lagi.“

Apabila hipotesis ini benar, maka pembangunan gudang di sepanjang ruas jalan Lingkar Timur membuat persoalan baru bagi lingkungan di Sidoarjo. Apakah Peraturan Daerah tentang Tata Ruang di Sidoarjo berpihak kepada rakyat?

Dalam hukum di Indonesia, hak atas air sebagai hak asasi manusia dijamin dalam Pasal 28 H ayat 1 UUD bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Apakah unjuk rasa seperti yang dilakukan warga Perumahan Hedona menjadi tren masyarakat untuk menuntut Pasal 28 G ayat 1 UUD amandemen di mana setiap warga negara Indonesia berhak atas rasa aman dan bebas dari ancaman, termasuk ancaman banjir?

Pasal 62 UU 32/2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengembangkan sistem informasi lingkungan dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat. Hal itu mencangkup tiga hal, yaitu status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup, dan informasi lingkungan hidup lainnya.

UU 32/2009 juga menjelaskan kewajiban pemerintah untuk melakukan transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola lingkungan dengan adanya sistem informasi lingkungan yang dapat di akses masyarakat, penerapan standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup, pelibatan masyarakat dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang berkelanjutan, dan penegakan hukum perdata, administrasi, dan pidana.

Pasal 14 UU 32/2009 menjelaskan instrumen pencegahan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang harus ditetapkan, seperti penetapan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, penerapan amdal dan UKL-UPL, perizinan lingkungan hidup, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, audit lingkungan hidup, dan beberapa instrumen lain.

Jika aturan itu diterapkan, warga tidak perlu lagi khawatir lahan kosong di sebelah rumahnya tiba-tiba dibangun gedung bertingkat, pabrik, ataupun pergudangan yang dikhawatirkan menyebabkan sejumlah masalah lingkungan. Warga negara pun percaya pemerintah Indonesia telah menjalankan Universal Declaration of Human Rights pasal 3 yang menjamin setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan, dan keselamatan individu.

Bagi perusahaan, izin lingkungan yang merupakan syarat pemberian izin usaha bukanlah ancaman bagi bisnis dan investasi, tetapi menjamin kepastian hukum di bidang lingkungan hidup. Dengan demikian, segala bentuk penyelewengan dan penyalahgunaan izin lingkungan, baik oleh pejabat publik maupun pengusaha, termasuk indikasi penyuapan ataupun korupsi, dapat dihindari.

Indra Harsaputra


Seren Taun di Mana?

dikirim oleh egi 25 Juni 2010 - 9:37 WIB

Saya mau tanya, seren taun ada di mana tahun ini? Kapan yang bulan Juli ini? Saya ingin mengajak anak-anak liburan sambil melihat ritual tersebut.
Thanks.

Seren Taun merupakan upacara adat panen padi masyarakat Sunda yang digelar setiap tahun. Beberapa desa adat Sunda mengadakan upacara ini, antara lain Desa Ciptagelar Kasepuhan Banten Kidul, Desa Kenekes Baduy, Kampung Naga, dan Desa Cigugur di Kabupaten Kuningan.
 
Redaksi

Siapa Kontributor VHRmedia di Bali?

dikirim oleh Dwi Yani SM 23 Juni 2010 - 8:48 WIB

Dear Redaksi VHR

Mau bertanya sedikit. Siapa kontibutor berita Anda di Bali?

Terima kasih

Dwi
Denpasar, Bali

Salam
Kontributor VHRmedia di Bali adalah Gita Timur dengan daerah liputan Denpasar dan sekitarnya.
Terima kasih

Redaksi

Guru Mencari Keadilan Hukum

dikirim oleh iwan sumardi 18 Mei 2010 - 15:23 WIB

Assalamuallaikum
Saya warga Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Saya muslim. Usia 38 tahun. Saya lulus dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan tahun 2005 di kota Jember. Sebelum diberhentikan, saya guru sukarelawan atau guru tidak tetap di salah satu SMP negeri di Bondowoso. Saya telah mengabdi di sekolah tersebut hampir 4 tahun.

Pemberhentian saya tanpa didahului surat teguran atau peringatan tertulis. Saya sangat kecewa atas cara-cara arogan ini. Kita semua tahu, untuk memberhentikan seseorang dari pekerjaan harus melewati prosedur peringatan atau teguran secara tertulis yang ditandatangani dan berstempel (lembaga/institusi), tetapi saya tidak mendapatkan itu semua. Surat pemberhentian saya terima tertanggal 18 Mei 2010 pukul 11.00.
 
Saya mencari perlindungan hukum dan keadilan. Institusi apa yang bisa memberikan perlindungan hukum dan keadilan kepada saya? Juga harapan dapat mengembalikan hak-hak dan karier dalam dunia pendidikan yang menjadi tumpuan hidup saya.
Terimakasih.
Wassalamuallaikum

Iwan Sumardi


Terima Kasih VHRmedia

dikirim oleh Darul Muhajirin Praya 26 April 2010 - 19:42 WIB

Terima kasih kami sampaikan kepada VHRmedia yang kembali mengirimi kami CD majalah multimedia edisi April 2010. Termasuk di dalamnya CD mp3 kumpulan cerpen Cerita tentang Rakyat yang Suka Bertanya.
 
Insya-Allah CD tersebut akan memperkaya koleksi CD majalah multimedia kami di Laboratorium Multimedia SMA Darul Muhajirin Praya.CD majalah multimedia dari VHRMedia dapat memperluas wawasan tentang hukum di negara kita.
Sekali lagi terima kasih.
Wassalamualaikum

Pondok Pesantren Darul Muhajirin Praya
Jalan Diponegoro 40 Praya, Lombok Tengah
Nusa Tenggara Barat


Ujian Nasional Tiba, Jangan Waswas

dikirim oleh E Faizin 23 Maret 2010 - 20:49 WIB

Pada pertengahan Maret ini secara serentak diselenggarakan Ujian Nasional 2010. Dan yang tanda tanya besar tentang pelaksanaan Ujian Nasional terjawab. Standar kelulusan tahun ini menjadi 5,5 dari sebelumnya dari 5,25.
 
Kenaikan standar ini dipertimbangkan dari beberapa aspek. Antara lain standar isi, standar kompetensi lulusan, standar pendidik, dan standar proses. Hasil ujian atau kelulusan pun tinggal menunggu beberapa hari lagi.
Seiring dengan terselenggaranya Ujian Nasional 2010, ada beberapa hasil survei mengindikasikan menurunnya tingkat kelulusan. Di tahun ini tingkat belajar siswa untuk menghadapi Ujian Nasional sedikit terusik oleh merebaknya Facebook.

Demam Facebook sudah mendahului sebelum Ujian Nasional terselenggara. Bahkan, dampak dari demam Facebook membuat orang tua kebingungan. Harapan guru dan lembaga pendidikan atas kelulusan siswa dengan persentase tinggi semoga bukan harapan semata.
 
Selamat datang Ujian Nasional 2010. Buat peserta ujian, selamat mengerjakan dan jangan terlalu waswas. Optimistis dalam segala hal merupakan bekal untuk meraih masa depan.
Salam

E. Faizin


Pernikahan Beda Warga Negara

dikirim oleh Marcella 21 Februari 2010 - 20:47 WIB

Dengan hormat,

Pertengahan tahun ini saya berencana menikah dengan warga negara asing di Jakarta dan sekarang sudah mulai mempersiapkan dokumen yang harus kami serahkan. Calon suami bekerja dan tinggal di negaranya dan saya di Jakarta. Rencana relokasi baru akan dilakukan setelah pernikahan.

Kami belum berniat melakukan pernikahan di gereja dan ingin langsung menikah di catatan sipil. Apakah pernikahan catatan sipil sebelum pernikahan agama dimungkinkan di Indonesia? Apakah ini dapat dilakukan langsung di kantor catatan sipil? Apakah pernikahan di catatan sipil saja tanpa pernikahan agama diperbolehkan oleh negara? Apakah saya harus melakukan pernikahan di kantor catatan sipil tertentu sesuai KTP/KK saya atau dapat di mana saja?

Kami nasrani, namun secara gereja kebetulan calon suami saya Katolik dan saya Protestan. Apakah ini dianggap sebagai pernikahan beda agama oleh pemerintah Indonesia? Saya dengar salah satu dokumen yang harus dipersiapkan adalah surat izin dari orang tua. Apakah ini dokumen yang wajib? Bila ya, siapa yang dapat mewakili orang tua saya yang sudah meninggal? Apakah wajib untuk saya saja sebagai WNI atau calon suami saya juga harus mempersiapkannya?

Terima kasih

Ulasan mengenai syarat sah pernikahan, pernikahan beda agama, dan  pernikahan beda kewarganegaraan dapat ditengok di:
1. http://www.vhrmedia.com/Mengesahkan-Pernikahan-di-Negara-Lain-konsultasi683.html
2. http://www.vhrmedia.com/Sahnya-Pernikahan-konsultasi682.html
salam

Redaksi

Formulir Hak Jawab

dikirim oleh Heri Tri Widodo, SH 15 Januari 2010 - 9:47 WIB

Mohon untuk menambah wacana, kami mohon bisa dikirim form hak jawab. Terima kasih.


VHRmedia.com sudah memberikan hak jawab. Formulir hak jawab ada di footer (bagian bawah) halaman web kami. Silakan dicek.
Terima kasih

Salam
Redaksi
1 2 3 »» Oldest