Penggusuran Warga Warga Penggarap Lahan PT Pulo Mas Minta Relokasi
VHRmedia, Jakarta – Terancam digusur, warga penghuni lahan milik PT Pulo Mas Jaya, Semper Timur, Jakarta Utara, mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Mereka meminta penggusuran ditunda hingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan lahan relokasi.
Darla Abdilah, perwakilan 77 keluarga penghuni lahan PT Pulo Masa Jaya, mengakui tidak memiliki hak menguasai lahan tersebut. Namun mereka menolak digusur sebelum pemerintah menyediakan lahan relokasi.
Menurut dia, selama ini tidak ada kejelasan soal kepemilikan tanah. Warga yang selama ini membayar iuran listrik ke Perusahaan Listrik Negara mengaku mendapat izin tinggal dari pengurus rukun tetangga setempat.
“Kenapa dari awal tidak ada yang menjelaskan soal kepemilikan tanah? Sama sekali tidak ada yang mengontrol. Kami mengakui selama ini numpang. Setelah 21 tahun menempati lahan itu, tiba-tiba ada surat perintah penggusuran tanpa kejelasan pemilik tanah,” kata Darla di kantor Komnas HAM, Kamis (2/7).
Darla Adilah mengaku mulai menempati 3,5 hektare lahan tidur tersebut sejak tahun 1998 bersama 15 penggarap kebun. Mereka meminta izin kepada Ketua RW Mad Enci yang saat itu dianggap sebagai pemilik lahan.
Pada tahun 2003 warga mulai dipungut uang pengelolaan lahan oleh pengawas yang mengaku perwakilan PT Pulo Mas Jaya. Sejak saat itu papan nama PT Pulo Mas Jaya terpampang di lahan garapan tersebut. Tahun 2006 label Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditambahkan di depan nama PT Pulo Mas Jaya, sebagai penguasa lahan.
“Kami sempat kirim surat ke PT Pulo Mas untuk berunding, tapi ditolak karena kami didampingi UPC (Urban Poor Concortium) dan LBH Jakarta. Jadi, sama sekali tidak ada pertemuan,” kata Darla.
Berikan Komentar Anda
Terkini
Repot Bawa Peliharaan Mudik?

VHRmedia, Surabaya - Tidak hanya terminal, stasiun, dan bandara yang penuh penumpang, tempat penitipan hewan juga kebanjiran pelanggan. Pemilik hewan yang akan mudik memilih menitipkan peliharaan di tempat penitipan hewan.




