Tunjangan Hari Raya (THR)
Rubrik "PANDUAN" merupakan kerja sama Voice of Human Rights News Center dengan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM). Anda dapat mengirimkan pertanyaan seputar masalah hukum dengan mengisi formulir di bawah rubrik ini.Saya ada masalah dengan Perusahaan tempat saya bekerja, untuk THR yang lewat saya dibayar dari bulan Mei sampai September 2008, sedangkan hari raya jatuh pada bulan Oktober 2008.
Kedua saya hanya dibayar gaji pokok, tidak termasuk tunjangan lapangan dan tunjangan khusus, karena saya bekerja di daerah terpencil di Papua.
Atas perhatian dan bantuan Bung Kum Kum saya haturkan banyak terima kasih.
Wassalam,
Mardanus
Sekilas Tentang LBH Masyarakat6 Komentar
jelas lengkap dan padat ku suka nih cara LBH M menjawabnya
mungkin lain kali ikut nimruh lahhh dengan topik yang lain
apakah LBH M melanyani konseling juga seperti pengaduan
Yth. Pembimbing
Saya adalah pekerja di perusahaan di Sidoarjo Jatim mulai januari 2007. Pada saat ini saya berencana untuk keluar dan pindah ke tempat kerja baru. Rencana, saya akan mengundurkan diri pada awal agustus 2009 ini. Apakah saya bisa mendapatkan THR dari perusahaan lama (perusahaan yang akan saya tinggalkan)? Kalau bisa mendapat, perhitungannya mohon dibantu.
Sekian Bpk Ibu Pembimbing, kami ucapkan terima kasih sekali atas bantuan sarannya.
Salam
Dear Bapak,
Saya adalah pegawai swasta di perusahaan property mulai Juli 2004, saya akan mengundurkan diri per 12 September'2009. Apakah saya mendapatkan THR apalah surat pengunduran diri saya ajukan 12 Agustus 2009. Saya mohon bantuan bp. terima kasih
Yth Bung Kum-kum..
Saya adalah pegawai di salah satu mas mesdia electronic di Surabaya - Jawa Timur, dengan status "Abu-abu" dari bulan Maret 2008 hingga sekarang. Awal kali saya diterima kerja hingga sekarang, gaji yang saya peroleh di bawah rata-rata UMK (SBY) yang berlaku saat ini. Mendekati 1 bulan Hari Raya, Alhamdulillah gaji saya mengalami peningkatan. Tapi sayang, masih juga dibawah rata-rata UMK. Kemudian, pada H-11 ini saya telah menerima THR. Tapi sayangnya, lagi-lagi THR yang saya terima tidak sesuai dengan Permenakertrans No.4 Tahun 2004 yang telah anda sebutkan di atas. Yang saya tanyakan : Apakah ada perbedaan gaji UMK maupun THR, antara Media dengan Perusahaan-perusahaan pada umumnya? Dan bagaimana baiknya saya bersikap dalam menghadapi masalah saya ini? Mohon bantuannya.
Terima Kasih.
Dear Pak,
Saya bekerja Pada Kantor Akuntan Publik, pada saat saya tugas di Aceh (Desember 2007) saya mengalami pendarahan di kepala karena darah tinggi dan dirawat di Aceh 12 hr, kemudian 7 hari di Carolus, 4 Bln saya istirahat tdk bekerja, pada bulan mei saya bekerja lagi tapi kadang2 tidak masuk kerja karena tensi saya tinggi lagi, pada tahun 2009 bulan juni saya pingsan dikantor dan dirawat di rumah sakit lagi dan dari hasil lab pada kepala saya dinyatakan saya lesi iskemik , artinya ada daerah yang tidak dapat menerima darah dan oksigen. yang jadi pertanyaan saya adalah :
- Boleh saya mengajukan PHK karena cacat tersebut dan mendapatkan uang PHK sesuai pasal 172 (2x dari tunjangan pesangon)
- Apakah saya dipotong gaji jika ternyata saya sakit, walaupun saya masuk 2 hari masuk, sehari sakit.
Demikian kami sampaikan
Regards,
Johanes
Pak, saya ingin bertanya:
Saya sudah bekerja selama 5 tahun. Saya mendapat THR bulan Desember 2010. Kemudian saya mengajukan berhenti pada perusahaan di bulan September 2010. Apakah saya berhak mendapat THR secara proporsional.
Terima Kasih
Berikan Komentar Anda
Terkini
Pelunasan Cicilan Kendaraan Bermotor
Saya adalah salah satu nasabah di sebuah perusahaan konsultan keuangan bernama AF atas pembelian sebuah sepeda motor. Beberapa waktu lalu, saya dihadang oleh 2 orang bermotor yang mengaku berasal dari perusahaan konsultan keuangan tersebut. Saya dipaksa untuk ikut ke kantor untuk menandatangani sebuah surat yang isinyapun tidak boleh saya baca. Setelah saya paksa beberapa saat baru diperbolehkan membaca, yang ternyata isinya adalah Berkas Penyerahan Kendaraan Bermotor. Ketika saya meminta Surat Perjanjian awal, Pak Gatot dari pihak AF tidak dapat menunjukan surat tersebut, dengan alasan permasalahannya telah dilimpahkan kepada Kantor Pusat AF yang bertempat di sebuah komplek ruko di Gedangan Sidoarjo, untuk diminta menyelesaikan pelunasan di sana.



