thr,tunjangan,hari,raya, Tunjangan Hari Raya (THR) VHRmedia.com

Tunjangan Hari Raya (THR)

3 Maret 2009 - 10:30 WIB
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat

Rubrik "PANDUAN" merupakan kerja sama Voice of Human Rights News Center dengan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM). Anda dapat mengirimkan pertanyaan seputar masalah hukum dengan mengisi formulir di bawah rubrik ini.
 
PERTANYAAN:
Dear Bung Kum Kum,

Saya ada masalah dengan Perusahaan tempat saya bekerja, untuk THR yang lewat saya dibayar dari bulan Mei sampai September 2008, sedangkan hari raya jatuh pada bulan Oktober 2008.

Kedua saya hanya dibayar gaji pokok, tidak termasuk tunjangan lapangan dan tunjangan khusus, karena saya bekerja di daerah terpencil di Papua.

Atas perhatian dan bantuan Bung Kum Kum saya haturkan banyak terima kasih.

Wassalam,
Mardanus
 
--
JAWABAN:
Dalam Permenakertrans No.4 Tahun 2004 disebutkan bahwa penghitungan THR disesuaikan dengan jumlah bulan bekerja. THR hanya akan diberikan apabila kita sudah bekerja 3 bulan berturut-turut diperusahaan tersebut. Penghitungannya dibagi menjadi 2, yaitu :
 
Bagi mereka yang telah bekerja dengan masa kerja 12 bulan, penghitungan THRnya adalah sama dengan upah 1 bulan.
 
Bagi mereka yang telah bekerja lebih dari 3 bulan berturut-turut tetapi belum sampai 12 bulan, penghitungan THRnya adalah jumlah bulan masa kerja dikalikan dengan upah 1 bulan kemudian dibagi 12 bulan. Contohnya, apabila Bpk. A telah berkerja selama 6 bulan dengan upah sebesar Rp.1.000.000,00 per bulan. Maka THR yang akan didapatkan Bpk. A adalah 6xRp.1.000.000,00 kemudian hasilnya dibagi 12 bulan. Jadi, 6 juta dibagi 12 bulan adalah 500.000. Jadi THR yang berhak diterima Bpk. A sebesar Rp. 500.000. tetapi apabila diperjanjikan lain menurut Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama selama itu lebih baik bagi pekerja, maka dipersilahkan.
 
Upah 1 bulan yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah gaji pokok selama 1 bulan ditambah tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap. Maksudnya bersifat tetap adalah jumlah tunjangan tersebut tidak berubah setiap bulannya dan tidak bergantung pada kondisi lain. Contohnya tunjangan makan atau yang biasa dikenal dengan uang makan. Tunjangan makan bersifat tidak tetap karena bergantung pada jumlah hari si pekerja bekerja tiap bulannya. Sedangkan tunjangan kesehatan bersifat tetap karena jumlahnya sama setiap bulan.
 
Dalam kasus yang saudara alami, kita anggap saja saudara mulai bekerja diperusahaan tersebut sejak bulan Mei 2008. Perhitungan bulannya sebenarnya harus proporsional, dilihat dari tanggal anda bekerja. Penghitungan perusahaan dengan hanya menghitung masa kerja anda selama 5 bulan dapat dibenarkan, mengingat Hari Raya pada tahun 2008 jatuh diawal bulan Oktober 2008. Dengan demikian, penghitungan THR anda adalah 5 bulan dikalikan jumlah upah anda selama 1 bulan kemudian dibagi 12 bulan.
 
Mengenai tunjangan, apakah tunjangan lapangan atau tunjangan khusus tersebut merupakan tunjangan yang bersifat tetap atau tidak? Apabila iya, berarti seharusnya jumlah tunjangan tersebut masuk dalam penghitungan jumlah upah anda. Ingat, upah terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Tetapi apabila tidak termasuk tunjangan tetap, maka penghitungan upah anda hanya berdasarkan gaji pokok saja.
 
Sekilas Tentang LBH Masyarakat
Organisasi masyarakat sipil nirlaba yang bergerak di bidang bantuan hukum dengan mengemban misi untuk mengembangkan potensi hukum yang dimiliki oleh masyarakat untuk melakukan gerakan bantuan hukum mandiri serta penyadaran hak-hak warga negara dari dan untuk masyarakat. LBH Masyarakat memiliki program kerja utama sebagai berikut: (1) pemberdayaan masyarakat melalui penyuluhan hukum, penyadaran hak-hak masyarakat, pemberian informasi mengenai hukum dan hak masyarakat serta pelatihan bantuan hukum bagi masyarakat; (2) advokasi kasus dan kebijakan publik; (3) penelitian permasalahan publik.
 

Beri Komentar Share on Facebook Print Kirim ke Teman

6 Komentar

inda @ 23 Maret 2009, pukul 8:11

jelas lengkap dan padat ku suka nih cara LBH M menjawabnya
mungkin lain kali ikut nimruh lahhh dengan topik yang lain
apakah LBH M melanyani konseling juga seperti pengaduan

Kamtomo @ 16 Juli 2009, pukul 10:36

Yth. Pembimbing

Saya adalah pekerja di perusahaan di Sidoarjo Jatim mulai januari 2007. Pada saat ini saya berencana untuk keluar dan pindah ke tempat kerja baru. Rencana, saya akan mengundurkan diri pada awal agustus 2009 ini. Apakah saya bisa mendapatkan THR dari perusahaan lama (perusahaan yang akan saya tinggalkan)? Kalau bisa mendapat, perhitungannya mohon dibantu.
Sekian Bpk Ibu Pembimbing, kami ucapkan terima kasih sekali atas bantuan sarannya.
Salam

Bebie Punitawaty @ 5 Agustus 2009, pukul 14:55

Dear Bapak,

Saya adalah pegawai swasta di perusahaan property mulai Juli 2004, saya akan mengundurkan diri per 12 September'2009. Apakah saya mendapatkan THR apalah surat pengunduran diri saya ajukan 12 Agustus 2009. Saya mohon bantuan bp. terima kasih

Angga @ 9 September 2009, pukul 0:56

Yth Bung Kum-kum..

Saya adalah pegawai di salah satu mas mesdia electronic di Surabaya - Jawa Timur, dengan status "Abu-abu" dari bulan Maret 2008 hingga sekarang. Awal kali saya diterima kerja hingga sekarang, gaji yang saya peroleh di bawah rata-rata UMK (SBY) yang berlaku saat ini. Mendekati 1 bulan Hari Raya, Alhamdulillah gaji saya mengalami peningkatan. Tapi sayang, masih juga dibawah rata-rata UMK. Kemudian, pada H-11 ini saya telah menerima THR. Tapi sayangnya, lagi-lagi THR yang saya terima tidak sesuai dengan Permenakertrans No.4 Tahun 2004 yang telah anda sebutkan di atas. Yang saya tanyakan : Apakah ada perbedaan gaji UMK maupun THR, antara Media dengan Perusahaan-perusahaan pada umumnya? Dan bagaimana baiknya saya bersikap dalam menghadapi masalah saya ini? Mohon bantuannya.

Terima Kasih.

johanes cahyo N @ 30 November 2009, pukul 16:12

Dear Pak,

Saya bekerja Pada Kantor Akuntan Publik, pada saat saya tugas di Aceh (Desember 2007) saya mengalami pendarahan di kepala karena darah tinggi dan dirawat di Aceh 12 hr, kemudian 7 hari di Carolus, 4 Bln saya istirahat tdk bekerja, pada bulan mei saya bekerja lagi tapi kadang2 tidak masuk kerja karena tensi saya tinggi lagi, pada tahun 2009 bulan juni saya pingsan dikantor dan dirawat di rumah sakit lagi dan dari hasil lab pada kepala saya dinyatakan saya lesi iskemik , artinya ada daerah yang tidak dapat menerima darah dan oksigen. yang jadi pertanyaan saya adalah :

- Boleh saya mengajukan PHK karena cacat tersebut dan mendapatkan uang PHK sesuai pasal 172 (2x dari tunjangan pesangon)

- Apakah saya dipotong gaji jika ternyata saya sakit, walaupun saya masuk 2 hari masuk, sehari sakit.

Demikian kami sampaikan

Regards,


Johanes

Rita @ 26 Agustus 2010, pukul 8:38

Pak, saya ingin bertanya:
Saya sudah bekerja selama 5 tahun. Saya mendapat THR bulan Desember 2010. Kemudian saya mengajukan berhenti pada perusahaan di bulan September 2010. Apakah saya berhak mendapat THR secara proporsional.
Terima Kasih

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail *tidak dipublikasikan
Komentar

Isikan kode disamping, refresh untuk me-reload kode.
 

 

Terkini

Pelunasan Cicilan Kendaraan Bermotor

23 Februari 2010 - 13:46 WIB

Saya adalah salah satu nasabah di sebuah perusahaan konsultan keuangan bernama AF atas pembelian sebuah sepeda motor. Beberapa waktu lalu, saya dihadang oleh 2 orang bermotor yang mengaku berasal dari perusahaan konsultan keuangan tersebut. Saya dipaksa untuk ikut ke kantor untuk menandatangani sebuah surat yang isinyapun tidak boleh saya baca. Setelah saya paksa beberapa saat baru diperbolehkan membaca, yang ternyata isinya adalah Berkas Penyerahan Kendaraan Bermotor. Ketika saya meminta Surat Perjanjian awal, Pak Gatot dari pihak AF tidak dapat menunjukan surat tersebut, dengan alasan permasalahannya telah dilimpahkan kepada Kantor Pusat AF yang bertempat di sebuah komplek ruko di Gedangan Sidoarjo, untuk diminta menyelesaikan pelunasan di sana.

Terpopuler