pernikahan, Mengesahkan Pernikahan di Negara Lain VHRmedia.com

Mengesahkan Pernikahan di Negara Lain

3 Maret 2009 - 10:25 WIB
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat

Rubrik "PANDUAN" merupakan kerja sama Voice of Human Rights News Center dengan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM). Anda dapat mengirimkan pertanyaan seputar masalah hukum dengan mengisi formulir di bawah rubrik ini.
 
 
PERTANYAAN:

1. Saya WNI beragama Hindu, akan menikah dengan laki-laki berkewarganegaraan India yang beda agama. Lelaki tersebut bertempat tinggal dan menetap di Australia tapi masih berstatus warga negara India. Apa saja persyaratan yang perlu kami miliki jika ingin menikah di Indonesia?
2. Bagaimana cara mengesahkan pernikahan kami di India?
 
Terima kasih, Mrs. Rissam
 
JAWABAN:
 
Untuk perkawinan campuran yang akan dilangsungkan di Indonesia, maka berlaku ketentuan dalam Pasal 57 UUP, yaitu tunduk pada hukum Indonesia. 
 
Dalam melangsungkan perkawinan, kedua mempelai harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Menurut hukum Indonesia, syarat tersebut terdapat dalam Pasal 6 dan 7 UUP, yaitu:
- Harus ada persetujuan kedua calon mempelai.
- Usia minimum pria 19 tahun dan wanita 16 tahun.
- Bila belum berumur 21 tahun, maka harus ada izin dari orangtua.
- Bila orangtua sudah meninggal, maka izin tersebut dapat diwakilkan oleh wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas.
- Bila wali juga tidak ada, maka Pengadilan dapat memberikan izin setelah mendengar kedua calon mempelai.  
 
Apabila kedua mempelai adalah muslim, maka harus mengacu pada ketentuan hukum Islam. Berdasarkan hukum Islam di India, maka tidak ada keharusan melaporkan perkawinan yang dilangsungkan di luar negri. Sebaliknya, mereka yang menikah berdasarkan hukum sipil (di bawah Special Marriage Act 1954), maka pencatatan perkawinan adalah inti dari perkawinan sipil dan berdasarkan hukum agama maka pencatatan perkawinan adalah wajib untuk validitas dan legalitas ikatan perkawinan. Dan bagi yang mereka yang tidak mendaftar dihukum penjara.
 
Mengenai hal-hal yang harus dilengkapi sebelum menikah, menurut PP no. 9 tahun 1975 diatur sebagai berikut:
- Kedua mempelai harus datang sendiri ke pegawai catatan sipil atau KUA untuk memberitahukan kehendaknya, selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan.
- Pemberitahuan tersebut dapat berbentuk lisan atau tertulis oleh kedua calon mempelai atau oleh orang tua atau wakilnya.
- pemberitahuan harus memuat nama, umur, agama, pekerjaan, dan tempat kediaman calon mempelai. Bila salah seorang atau keduanya pernah kawin, disebutkan juga nama istri atau suaminya terdahulu.
- Pegawai Pencatat yang menerima pemberitahuan kemudian meliti apakah syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi atau belum, dan apakah ada halangan perkawinan.
- Bila tidak ada halangan perkawinan, Pegawai Pencatat menyelenggarakan pengumuman tentang pemberitahuan kehendak perkawinan dengan cara menempelkan surat pengumuman pada kantor Pencatatan Perkawinan pada suatu tempat yang sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum.
 
Yang perlu diingat, bagi warga negara India, ia harus meminta surat keterangan dari Pegawai berwenang di Kedubes India bahwa ia tidak memiliki rintangan untuk menikah (Pasal 60 UUP). Setelah semuanya terpenuhi, maka dapat numpang nikah di RT tempat WNA tinggal untuk kemudian mendaftarkan perkawinan di KUA yang dituju. Surat keterangan dari kedubes tersebut hanya untuk waktu 6 bulan.
 
Sekilas Tentang LBH Masyarakat
Organisasi masyarakat sipil nirlaba yang bergerak di bidang bantuan hukum dengan mengemban misi untuk mengembangkan potensi hukum yang dimiliki oleh masyarakat untuk melakukan gerakan bantuan hukum mandiri serta penyadaran hak-hak warga negara dari dan untuk masyarakat. LBH Masyarakat memiliki program kerja utama sebagai berikut: (1) pemberdayaan masyarakat melalui penyuluhan hukum, penyadaran hak-hak masyarakat, pemberian informasi mengenai hukum dan hak masyarakat serta pelatihan bantuan hukum bagi masyarakat; (2) advokasi kasus dan kebijakan publik; (3) penelitian permasalahan publik.

Beri Komentar Share on Facebook Print Kirim ke Teman

3 Komentar

inda @ 23 Maret 2009, pukul 8:29

beberapa hari yang lalu muncul dibanyak media soal Syekh Puji
gimana LBH M melihat kasus ini ??

inda @ 23 Maret 2009, pukul 8:30

beberapa hari yang lalu muncul dibanyak media soal Syekh Puji
gimana LBH M melihat kasus ini ??

Neng Susan @ 5 April 2010, pukul 19:31

Dia itu benar-benar... pedofil!!! Sakit jiwa.............

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail *tidak dipublikasikan
Komentar

Isikan kode disamping, refresh untuk me-reload kode.
 

 

Terkini

Pelunasan Cicilan Kendaraan Bermotor

23 Februari 2010 - 13:46 WIB

Saya adalah salah satu nasabah di sebuah perusahaan konsultan keuangan bernama AF atas pembelian sebuah sepeda motor. Beberapa waktu lalu, saya dihadang oleh 2 orang bermotor yang mengaku berasal dari perusahaan konsultan keuangan tersebut. Saya dipaksa untuk ikut ke kantor untuk menandatangani sebuah surat yang isinyapun tidak boleh saya baca. Setelah saya paksa beberapa saat baru diperbolehkan membaca, yang ternyata isinya adalah Berkas Penyerahan Kendaraan Bermotor. Ketika saya meminta Surat Perjanjian awal, Pak Gatot dari pihak AF tidak dapat menunjukan surat tersebut, dengan alasan permasalahannya telah dilimpahkan kepada Kantor Pusat AF yang bertempat di sebuah komplek ruko di Gedangan Sidoarjo, untuk diminta menyelesaikan pelunasan di sana.

Terpopuler