mahkamah,konstitusi,Media,Boleh,Beritakan,Capres,Masa,Tenang,, Media Boleh Beritakan Capres Selama Masa Tenang VHRmedia.com

Putusan Uji UU Pemilihan Umum Presiden 2009 Media Boleh Beritakan Capres Selama Masa Tenang

3 Juli 2009 - 17:55 WIB

VHRmedia, Jakarta – Mahkamah Konstitusi memutuskan membolehkan media massa memberitakan kandidat presiden dan wakil presiden selama masa tenang Pemilihan Umum Presiden 2009. Menyiarkan informasi adalah bagian pemenuhan hak asasi manusia yang tidak boleh dihalangi.
 
Dalam putusan permohonan uji UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, hakim MK menilai aturan larangan memberitakan kandidat persiden dan wakil presiden selama masa tenang pemilu membatasi kebebasan berekspresi.
 
Dalam Pasal 47 Ayat 5 UU Pilpres disebutkan, “media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikaan pasangan calon”.
 
Para pemohon yang mewakili tujuh media massa nasional berpendapat, ukuran netral dalam pemberitaan sangat subjektif. Sebab, tidak ada parameter khusus yang dapat menunjukkan berita yang dibuat salah satu media bersifat netral.
 
Hakim Konstitusi setuju, menyiarkan berita memenuhi hak masyarakat dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, atau menyampaikan informasi menggunakan media yang tersedia. Kegiatan menyiarkan informasi dilindungi konstitusi.
 
“Menyiarkan berita tentang pasangan capres atau cawapres, membantu memberikan gambaran kualitas capres atau cawapres, yang semuanya berpulang pada penilaian subjektifitas pendengar atau pembaca media,” kata hakim Konstitusi Muhammad Alim di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (3/7).
 
Menurut Muhammad Alim, Pasal 56 Ayat 2 UU Pilpres yang menyatakan “dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan dalam pasal 51, pasal 52 dan pasal 53, Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam UU ini” akan menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum.
 
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan mencabut pasal yang mengatur sanksi dalam UU Pilpres. Namun, menurut hakim, untuk menghindari kekosongan hukum, sanksi dapat dijatuhkan sepanjang berkaitan dengan pelanggaran iklan kampanye pemilu. “Mahkamah berpendapat, ketentuan tersebut bertentangan dengan kebebasan berekspresi,” kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD.
 
Hendrayana, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers, menyambut baik putusan MK. Menurut dia, putusan ini dapat menjadi panduan hukum bagi pemerintah dalam membuat aturan terkait pers. “Ini kemenangan bersama,” katanya.

Pemohon uji UU Pilpres adalah pemimpin redaksi tujuh media, yaitu Karaniya Dharmasaputra (vivanews.com), Heru Hendratmoko (kantor berita 68H), FX Rudi Gunawan (VHRmedia.com), Endi M Bayuni (harian The Jakarta Post), Sri Malela Mahargasari (Koran Tempo), Toriq Hadad (majalah Tempo), dan Ramadhan Pohan (harian Jurnal Nasional).

Sebelumnya MK mengabulkan sebagian permohonan uji UU Pilpres tentang penghitungan cepat dalam pemilu. Putusan tersebut menyebutkan hasil penghitungan cepat sebagai kebebasan akademis yang tidak menimbulkan kekacauan.
 
Penghitungan suara cepat juga dinilai sebagai kemajuan teknologi, sehingga pasal dalam UU Pilpres yang mengatur penghitungan cepat sudah tidak relevan. (E1)

Foto: VHRmedia/Kurniawan Tri Yunanto



   

VHRmedia.com Bookmark and Share
Beri Komentar Share on Facebook Print Kirim ke Teman

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail *tidak dipublikasikan
Komentar

Isikan kode disamping, refresh untuk me-reload kode.
 

 

Terkini

Aksi Bakar Quran Ancam Tentara AS di Afganistan

7 September 2010 - 19:42 WIB


VHRmedia, Afghanistan
– Komandan pasukan Amerika Serikat di Afghanistan mengkritik sebuah gereja di Florida yang berencana membakar Quran memperingati tragedi 11 September. Aksi membakar Quran akan memberikan masalah serius bagi tentara Amerika yang ditempatkan di berbagai negara, terutama di negara Islam.

Terpopuler