Mahkamah,Konstitusi,Tolak,Uji,UU,Informasi,dan,Transaksi,Elektronik,, MK Tolak Uji UU Informasi dan Transaksi Elektronik VHRmedia.com

MK Tolak Uji UU Informasi dan Transaksi Elektronik

(en) 5 Mei 2009 - 16:33 WIB

VHRmedia, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Pasal 27 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Hakim menyatakan pasal yang mencegah pencemaran nama tersebut melindungi kepentingan umum. 
 
Anggara, kuasa hukum pemohon uji UU dari Aliansi Jurnalis Independen, mengaku kecewa terhadap putusan hakim. Menurut dia, isi Pasal 27 Ayat 3 UU ITE “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, adalah pasal yang multitafsir.
 
“Putusan ini membahayakan media online, baik komunitas blog maupun komunitas pers. Informasi miring yang dibuat narasumber, jika diberitakan, akan membahayakan yang memberitakan dan yang mendistribusikan,” kata Anggara seusai pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (5/5).
 
Anggara menilai Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tidak jelas ukuran dan maknanya, serta tumpang-tindih. Selain itu, bertentangan dengan semangat demokrasi yang meletakkan informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia.
 
Hakim Mahkamah Konstitusi mempunyai penilaian berbeda. Menurut hakim, meski aktivitas di internet sepenuhnya terjadi secara virtual, masih tetap melibatkan masyarakat yang hidup di dunia nyata. Menurut hakim, UU ITE menjaga tanggung jawab etik dan moral pengguna internet. “UU ini tidak hanya untuk insan pers, tapi juga kepentingan umum,” ujar hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.
 
Menurut Maruarar Siahaan, negara tetap memiliki kewenangan dalam mengatur kebebasan masyarakat mendapatkan informasi. “Meski setiap orang mempunyai hak untuk mendapat infromasi dan tidak melanggar hak orang lain, kewenangan negara untuk mengatur bisa dibenarkan,” katanya.
 
Aliansi Jurnalis Independen menyatakan kecewa terhadap putusan MK yang menolak uji materi pasal pencemaran nama dalam UU Informasi dan Traksaksi Elektronik. Hal itu menyebabkan ancaman pidana 6 tahun penjara terhadap pelaku pencemaran nama di internet tetap berlaku.
 
Dalam siaran pers yang dikeluarkan hari ini AJI Indonesia menilai putusan tersebut menunjukkan para hakim Mahkamah Konstitusi masih menggunakan paradigma hukum lama. Padahal banyak negara sudah menghapuskan delik pencemaran nama (criminal defamation) dalam sejumlah aturan hukum.
 
Perkembangan bisnis media saat ini mengarah pada konvergensi media. Berarti hasil liputan media cetak, radio, dan televisi juga dipublikasikan lewat media internet. Tetap  diberlakukannya pasal pencemaran nama dalam UU ITE mengakibatkan seluruh jurnalis terancam pidana yang berat tersebut. (E1)

VHRmedia.com Bookmark and Share
Beri Komentar Share on Facebook Print Kirim ke Teman

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail *tidak dipublikasikan
Komentar

Isikan kode disamping, refresh untuk me-reload kode.
 

 

Terkini

Warga Lereng Merapi Akan Direlokasi

15 November 2010 - 17:14 WIB


VHRMedia, Semarang – Gubernur Jawa Tengah memerintahkan Bupati Magelang, Klaten, dan Boyolali merelokasi warga yang tinggal dalam radius 5 kilometer dari puncak  Merapi. Relokasi dilakukan karena Merapi memiliki siklus erupsi lima tahunan.

Terpopuler